Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang sebelumnya menuai kontroversi. Pencabutan ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan regulasi, kata Erick dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Permenpora tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi tersebut diteken oleh Menpora sebelumnya Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024. Kehadiran aturan ini menimbulkan polemik karena dinilai memberi ruang bagi pemerintah untuk intervensi terlalu jauh terhadap federasi olahraga.
Selain itu, Permenpora 14/2024 juga menghapus beberapa wewenang federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka dilarang menggunakan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Erick Thohir menjelaskan, pencabutan aturan tersebut sejalan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter) dan perintah Presiden Prabowo Subianto. Perintah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, yang mengamanatkan rencana pembangunan jangka menengah nasional 2025-2029 untuk pengembangan organisasi olahraga berstandar internasional.
Saat ini, Kemenpora memiliki 191 permenpora yang akan disederhanakan. Erick menargetkan jumlah regulasi dapat ditekan hingga “di bawah 20” permenpora.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait pencabutan ini. Kementerian Hukum dan Kemenpora juga telah membentuk tim untuk proses penyederhanaan aturan.
“Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan untuk, yang selalu saya sampaikan, sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami berintrospeksi diri,” ujar Erick. Ia berharap semua pihak dapat bersatu demi peningkatan olahraga nasional.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, Muhammad Nabil, mengapresiasi langkah Menpora. Ia menilai pencabutan aturan ini sebagai bentuk komitmen Menpora dalam memperbaiki tata kelola olahraga nasional.
“Sebagai pribadi dan atas nama masyarakat olahraga Jawa Timur, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi, dan kebanggaan kepada Menpora yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” kata Nabil.
Menurut Nabil, Permenpora tersebut menimbulkan kegelisahan dalam pembinaan olahraga prestasi di daerah. Beberapa pasal dalam aturan itu dinilai bertentangan dengan undang-undang keolahragaan serta menyinggung regulasi lain, termasuk terkait otonomi daerah.
Nabil menambahkan, keputusan Erick Thohir juga menunjukkan keberanian dalam menjaga persatuan olahraga nasional. “Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” ucapnya.












