Padang – Polisi periksa empat orang terkait dugaan penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar). Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Selasa (2/9/2025).

Dua terlapor lainnya dijadwalkan hadir pada Rabu (3/9/2025) pagi. Keempat terlapor yang hadir didampingi penasehat hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, membenarkan pemeriksaan tersebut. Pihaknya tengah meminta keterangan dari para terlapor.

“Sudah empat orang memenuhi undangan kami. Dua orang sudah selesai dimintai keterangan. Dua orang lagi masih berlangsung hingga sore,” kata Teddy.

Teddy menjelaskan, dua orang lainnya menunda kehadiran karena berhalangan. Mereka meminta penjadwalan ulang untuk hadir pada Rabu (3/9/2025).

“Dua lagi kerja, jadi ditunda. Kemungkinan besok pagi datang,” ujarnya.

Teddy memastikan, dibukanya kembali segel kantor KONI Sumbar tidak akan mengganggu proses penyelidikan.

Kasus penyegelan ini dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar yang sebelumnya dipimpin Ronny Pahlawan. Laporan diterima Polda Sumbar pada 30 Juli 2025.

Insiden penyegelan terjadi pada 28 Juli 2025. Sekelompok orang yang mengaku perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang.

Mereka meminta pegawai keluar kantor, lalu menyegel pintu dengan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Sejumlah nama diduga terlibat, antara lain S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si, dan RS. Mereka diduga tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.

Pengurus KONI Sumbar menilai tindakan penyegelan melanggar hukum, khususnya Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.