Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada Senin, 5 Januari 2026. Harga jual emas Antam bertahan di angka Rp2.488.000 per gram, sama seperti tiga hari sebelumnya sejak Sabtu pekan lalu.

Meski demikian, harga jual kembali (buyback) emas justru mengalami kenaikan. Pada hari ini, harga buyback mencapai Rp2.371.000 per gram, meningkat dari angka Rp2.346.000 per gram yang tercatat sehari sebelumnya.

Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan 3 persen. Potongan PPh 22 untuk transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai jual kembali.

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.294.000.
Harga emas 1 gram: Rp2.488.000.
Harga emas 2 gram: Rp4.916.000.
Harga emas 3 gram: Rp7.349.000.
Harga emas 5 gram: Rp12.215.000.
Harga emas 10 gram: Rp24.375.000.
Harga emas 25 gram: Rp60.812.000.
Harga emas 50 gram: Rp121.545.000.
Harga emas 100 gram: Rp243.012.000.
Harga emas 250 gram: Rp607.265.000.
Harga emas 500 gram: Rp1.214.320.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp2.428.600.000.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak juga diberlakukan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.