Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, divonis 7 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tersebut pada Jumat (22/8/2025). Selain hukuman penjara, Rudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 28 Juli 2025.

Hakim ketua Iwan Irawan menyatakan Rudi Suparmono terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rudi Suparmono menerima suap sebesar Sin$ 43.000 dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. Rudi kemudian menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 1.721.569.000, US$ 383.000, dan Sin$ 1.099.581 selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.

Rudi dinilai tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. Ia juga tidak melaporkan harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.