Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Investree Rhadika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 26 September 2025, setelah menjadi buronan sejak November 2024. Adrian diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp 2,75 triliun.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan Adrian memakan waktu lama karena yang bersangkutan memiliki permanent residence atau izin tinggal di Doha, Qatar. Adrian, yang ditangkap di Doha, mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat tersebut.

Menurut Untung, Adrian sempat bolak-balik ke Qatar pada tahun 2023 sebelum resmi melarikan diri ke Doha sejak Februari 2024. Di sana, ia bahkan mendirikan usaha serupa bernama JTA Investree Doha, di mana ia tercatat sebagai CEO.

Adrian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal. Ia memanfaatkan PT Rhadika Persada Utama dan PT Putra Rhadika Investama sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana dengan mengatasnamakan PT Investree Rhadika Jata. Dana yang terkumpul kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian berupa pinjaman online peer to peer (P2P) lending di mana mereka menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari pihak otoritas,” ujar Untung.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menambahkan bahwa pemulangan Adrian ke Indonesia berhasil dilakukan melalui kerja sama antara NCB Jakarta dengan NCB Doha.

“Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang kemudian akan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Yuliana dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta. Ia memastikan OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan korban-korban lain.

Dalam konferensi pers gabungan Kepolisian RI dan OJK, Adrian Asharyanto Gunadi hadir mengenakan rompi tersangka berwarna oranye dengan tangan terborgol, tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Adrian dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024 karena sanksi administratif. Adrian sendiri diberhentikan dari jabatannya pada 2 Februari 2024, di tengah tingginya tingkat kredit macet Investree yang mencapai 16,44 persen, jauh di atas ketentuan OJK sebesar 5 persen.

Pada November 2024, OJK mencatat adanya 561 aduan dari masyarakat terkait kasus Investree, yang setara dengan 3 persen dari total aduan mengenai financial technology (fintech) yang masuk ke OJK.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.