Padang – Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengkritik rencana redenominasi rupiah sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam memprioritaskan peningkatan produktivitas nasional untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Indonesia tidak butuh ilusi stabilitas dalam bentuk nominal baru. Indonesia butuh realitas pertumbuhan yang bermakna bagi rakyat,” tegas Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Ahad (9/11/2025).
Redenominasi, yaitu penyederhanaan nilai mata uang tanpa mempengaruhi nilai tukarnya, kembali mencuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Syafruddin menilai, redenominasi tidak berdampak signifikan terhadap daya beli, pendapatan riil, maupun penciptaan lapangan kerja. Narasi kemudahan pencatatan dan pembukuan akibat redenominasi juga dinilai tidak didukung bukti empiris yang menunjukkan peningkatan investasi atau pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, keuntungan yang dijanjikan lebih bersifat psikologis dan simbolik.
Dia mencontohkan, redenominasi di banyak negara dilakukan karena kondisi mendesak seperti hiperinflasi, yang saat ini tidak dialami Indonesia.
Selain itu, Syafruddin menyoroti biaya besar yang dibutuhkan untuk redenominasi, termasuk pencetakan ulang uang kertas dan koin, serta pembaruan software dan sistem pencatatan perbankan.
Di tengah ketidakpastian global, Syafruddin menekankan pentingnya pemerintah untuk tidak menghambur-hamburkan energi politik dan fiskal untuk urusan yang tidak memberikan nilai tambah langsung. Penguatan fundamental ekonomi, seperti menekan inflasi, memperkuat neraca perdagangan, dan mengelola utang secara hati-hati, dinilai lebih krusial untuk memperkuat rupiah.
Syafruddin menyarankan pemerintah fokus pada perbaikan total faktor produktivitas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. “Produktivitas nasional tidak akan membaik hanya karena angka di mata uang dirapikan. Yang dibutuhkan adalah efisiensi birokrasi, kepastian hukum, dan kebijakan yang mendorong pelaku usaha untuk berkembang,” pungkasnya.
PMK Nomor 70 Tahun 2025, yang menjadi dasar wacana redenominasi, diundangkan pada 3 November 2025 dan diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dokumen PMK tersebut juga menyebutkan bahwa “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027.”
PMK tersebut menggarisbawahi empat urgensi pembentukan RUU Redenominasi, yaitu: efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan meningkatkan kredibilitas rupiah.












