JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga akan melakukan “ijon pajak” untuk mengamankan target penerimaan pajak. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2025 baru mencapai 70,2% dari proyeksi.
Praktik ijon pajak dilakukan dengan meminta wajib pajak (WP) untuk membayar kewajiban pajak tahun depan pada tahun ini.
Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2025 baru mencapai Rp1.459 triliun. Angka ini setara dengan 70,2% dari proyeksi dalam Laporan Semester (Lapsem) I/2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Dalam Lapsem tersebut, defisit APBN diperkirakan melebar dari target Undang-Undang, yaitu dari 2,53% menjadi 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai risiko *shortfall* penerimaan pajak akan relatif besar. Namun, ia memperkirakan defisit masih akan terjaga di bawah 3% terhadap PDB.
“Shortfall penerimaan pajak akan relatif besar, tetapi defisit akan terjaga di bawah 3% PDB, kendati sangat dekat level 3%,” ujarnya.
Wijayanto menjelaskan, kondisi ini terjadi saat penyerapan anggaran oleh kementerian/lembaga dan daerah berjalan lambat. Data APBN hingga akhir Oktober 2025 menunjukkan, belanja pemerintah pusat baru terealisasi Rp1.879,6 triliun atau 70,6% dari proyeksi Rp2.663,4 triliun.
Sementara itu, anggaran transfer ke daerah (TKD) sudah terserap Rp713,4 triliun atau 82,6% dari proyeksi Rp864,1 triliun.
Wijayanto memperkirakan, pemerintah akan melakukan ijon pajak, terutama karena penerimaan negara belum optimal menjelang akhir tahun.
“Ada kemungkinan pemerintah melakukan ijon pajak; paling tidak ini informasi yang beredar dari para pelaku usaha,” kata ekonom yang pernah menjadi penasihat ekonomi Gubernur Jakarta hingga Wakil Presiden ini.











