Limapuluh Kota – Dugaan praktik korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Limapuluh Kota mencuat setelah beredarnya surat kaleng yang ditujukan kepada aparat penegak hukum. Surat tersebut mengungkap sejumlah tudingan serius, termasuk pemotongan dana pegawai, konflik kepentingan dalam pengadaan bantuan bencana, serta manipulasi data penerima bantuan sosial.
Surat anonim yang mengatasnamakan karyawan dan karyawati Dinas Sosial Limapuluh Kota, tertanggal 26 Januari 2026, telah dikirimkan ke berbagai media massa di Sumatera Barat. Pengirim surat menyatakan alasan penyampaian laporan secara anonim adalah karena merasa tidak aman untuk menyampaikan keluhan yang disebut telah berlangsung sejak kepala dinas menjabat.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam surat tersebut adalah dugaan pemotongan 10 persen dari dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pegawai. “Pemotongan dilakukan secara rutin, sementara pimpinan dinas tidak ikut dalam iuran tersebut,” tulis pengirim surat dalam dokumen tersebut. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai alokasi dana hasil pemotongan tersebut.
Surat tersebut juga menyoroti dugaan pengondisian pengadaan bantuan bencana ke sebuah usaha bernama UD Putri Tunggal, yang diduga terafiliasi dengan keluarga kepala dinas. Bahkan, pengirim surat mengklaim adanya pengadaan bantuan sandang yang tidak tersedia di usaha tersebut, namun tetap dipaksakan untuk dibeli melalui pihak yang sama.
Selain itu, surat tersebut mengungkap dugaan kelebihan transfer pembayaran bantuan bencana ke rekening usaha tersebut. “Kesalahan transfer telah disampaikan kepada kepala dinas lengkap dengan bukti,” tulis pengirim surat. Namun, kelebihan dana tersebut disebut tidak pernah dikembalikan, meskipun telah diminta secara internal.
Dugaan mark up harga pengadaan bantuan sosial juga menjadi perhatian dalam surat tersebut. Pengirim surat menuding adanya kenaikan harga barang secara sepihak tanpa koordinasi dengan pejabat teknis terkait, seperti dalam pengadaan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi fakir miskin.
Tak hanya itu, surat tersebut juga menyinggung dugaan perbaikan mobil dinas yang bersifat fiktif, di mana pertanggungjawaban hanya dilakukan melalui administrasi tanpa perbaikan fisik kendaraan. Dana perbaikan tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, surat itu menyebut adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penetapan penerima bantuan sosial, termasuk dugaan upaya memasukkan anggota keluarga ke dalam kepesertaan BPJS gratis yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Laporan dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga turut disinggung dalam surat tersebut. “Ada dugaan intervensi terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan cara menurunkan kategori desil calon penerima agar pihak-pihak tertentu dapat lolos sebagai penerima bantuan,” tulis pengirim surat.
Surat anonim tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat serta ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, DPRD, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, Polres Limapuluh Kota, BPKP Perwakilan Sumbar, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Beredarnya surat ini memicu sorotan terhadap pengelolaan bantuan sosial di Kabupaten Limapuluh Kota.












