Padang – Dua pria lanjut usia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam praktik perjudian toto gelap (togel). Keduanya diamankan Polresta Padang di sebuah warung di kawasan Jati Rawang Melayu, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (21/2/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Singgalang 2026 yang bertujuan menciptakan kondisi kondusif selama bulan Ramadan. “Operasi itu bermula ketika tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan rutin dalam cipta kondisi selama Ramadan melalui Operasi Pekat Singgalang 2026,” terangnya pada Minggu (22/2/2026). Tim yang melakukan penindakan berpakaian preman dan bergerak setelah melakukan pemantauan.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal Ryan Fermana. Dalam operasi tersebut, dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berhasil diamankan. Identitas kedua tersangka diketahui berinisial JW (63 tahun) dan J (60 tahun).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik perjudian. Dari tangan JW, petugas menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo A3s warna merah yang diduga digunakan untuk mengakses situs Senopati 2, serta satu pena warna pink hitam. “Dari tangan JW, kami menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo A3s warna merah yang diduga digunakan untuk mengakses situs Senopati 2, serta satu pena warna pink hitam,” ungkapnya.
Sementara itu, dari tangan J, petugas menemukan satu lembar potongan kertas berisi angka-angka pesanan togel serta uang tunai sebesar Rp90 ribu. Uang tersebut terdiri atas satu lembar pecahan Rp20 ribu, lima lembar pecahan Rp10 ribu, dan sepuluh lembar pecahan Rp2 ribu.
Muhammad Yasin mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan kedua tersangka, mengingat bulan Ramadan seharusnya diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat. “Alih-alih mengisi Ramadan dengan aktivitas positif, keduanya justru diduga menjalankan praktik perjudian yang melanggar hukum,” sesalnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polresta Padang. Pihak kepolisian tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam praktik perjudian ini. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui Operasi Pekat Singgalang 2026, Polresta Padang mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama selama Ramadan, dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum seperti judi togel,” pungkasnya.











