Padang – Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2025-2028 kepada pimpinan DPRD Sumbar, Selasa (16/11/2025).
Hasil ini menandai langkah akhir dalam proses seleksi anggota KPID sebelum disahkan oleh Gubernur.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengapresiasi kinerja Komisi I yang telah menuntaskan seluruh tahapan uji kelayakan secara maksimal.
Pihaknya segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat guna penetapan anggota KPID terpilih.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal, menjelaskan bahwa uji kelayakan yang diikuti 21 calon bertujuan untuk mengukur kompetensi, integritas, dan pemahaman calon terkait dunia penyiaran serta regulasi yang berlaku.
Komisi I telah memutuskan tujuh nama yang dinyatakan lulus dan tujuh nama sebagai kandidat cadangan.
Tujuh calon anggota KPID Sumbar yang dinyatakan lulus adalah Noval Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Sementara itu, tujuh calon yang ditetapkan sebagai cadangan adalah Dasrul, Eka Jumiati, Selvi Gusnelia, Ficky Tri Saputra, Edra Mardi, H. Arif Yumardi, dan M. Daniel Arifin.
Dengan penyerahan hasil ini, diharapkan proses penetapan anggota KPID Sumbar periode 2025-2028 dapat segera diselesaikan agar lembaga penyiaran daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.











