Batusangkar – DPRD Tanah Datar menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam rapat paripurna, Kamis (6/11/2025).

Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan dibahas pada tahun 2026.

Usulan ini merupakan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Bupati Eka Putra mengapresiasi persetujuan DPRD tersebut.

Ia berharap peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Penyusunan Propemperda menjadi dasar penganggaran dalam penyusunan dan pembahasan Perda pada APBD Kabupaten Tanah Datar.

Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan perubahannya.

Dua dari 10 Ranperda merupakan inisiatif DPRD, yaitu tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.