Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar pada Selasa (24/6/2025) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Tingkat II yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama, menandai langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari, menegaskan bahwa seluruh delapan fraksi di DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tersebut. Menurutnya, proses pembahasan telah melalui tahapan yang sesuai dengan tata tertib DPRD. “Setelah melalui pembahasan antara Banggar dan TAPD bersama kepala perangkat daerah, serta dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir, semua fraksi dapat menerima Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Meskipun menyetujui, beberapa fraksi menyampaikan catatan dan rekomendasi, khususnya terkait dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menggali potensi daerah secara optimal dan profesional, serta memanfaatkan sumber daya manusia yang ada guna mencapai target PAD secara maksimal.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita, serta dihadiri oleh 27 anggota dewan. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah Elizar, pimpinan OPD, camat, wali nagari, akademisi, dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Badan Musyawarah DPRD juga menyampaikan rekomendasi terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian ini dilakukan oleh jubir Bamus, Kamrita.

Bupati Eka Putra menyambut baik pengesahan Ranperda menjadi Perda, mengapresiasi dukungan DPRD. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus pedoman dalam menyusun APBD murni tahun berikutnya. “Kami berharap dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD agar tetap komitmen dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah kita raih 14 kali berturut-turut dapat terus dipertahankan,” kata Eka Putra.

Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan wali nagari untuk senantiasa bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga akuntabilitas dan menghindari potensi pelanggaran. “Saya tidak ingin ada ASN atau wali nagari yang tersandung persoalan hukum karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan. Rekomendasi dari BPK harus dijadikan acuan dalam memperbaiki kekurangan, agar tidak terulang kembali,” tegasnya.

Eka Putra mengakhiri sambutannya dengan harapan bahwa Perda yang telah disepakati akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar ke depan. “Semoga apa yang telah kita lakukan hari ini mendapat ridha dari Allah SWT, dan menjadi langkah menuju Tanah Datar yang lebih baik dan makmur,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.