Batusangkar – DPRD Tanah Datar mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna di gedung DPRD Pagaruyung.

APBD Perubahan 2025 tersebut disetujui dengan total pendapatan daerah sebesar Rp1,28 triliun dan belanja daerah Rp1,3 triliun.

Prioritas utama dalam perubahan APBD ini meliputi belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, program pencegahan stunting, pemulihan ekonomi pasca bencana, dan perlindungan sosial.

Kamrita, Juru Bicara Badan Anggaran, menjelaskan bahwa perumusan APBD Perubahan 2025 telah melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Bupati Eka Putra mengapresiasi kerja sama DPRD dan TAPD dalam menyelesaikan APBD Perubahan 2025.

Ranperda ini akan dievaluasi oleh gubernur setelah penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD.

Perubahan APBD ini mencakup penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.

Bupati Eka Putra juga meminta seluruh OPD dan ASN meningkatkan profesionalisme dalam bekerja.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.