Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini menjadi langkah krusial dalam tata kelola keuangan daerah, sekaligus menandai dimulainya pembahasan kerangka kebijakan anggaran pada masa mendatang.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD, Nurhamdi Zahari, dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar pada Selasa, 24 Juni 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita, serta dihadiri 27 anggota dewan.

Turut hadir dalam sidang tersebut Bupati Tanah Datar Eka Putra, jajaran Forkopimda, Pejabat Sementara Sekretaris Daerah Elizar, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, wali nagari, pimpinan perguruan tinggi, beserta tamu undangan lainnya.

Nurhamdi menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD menyampaikan persetujuan setelah Ranperda melewati serangkaian mekanisme pembahasan yang telah ditetapkan.

Proses ini mencakup rapat antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pembahasan bersama dengan kepala perangkat daerah terkait.

“Delapan fraksi sepakat menetapkan Ranperda ini menjadi Perda. Kami juga memberikan sejumlah catatan penting untuk pemerintah daerah, terutama terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya. Fraksi-fraksi mendorong pemerintah daerah untuk menggali potensi daerah secara profesional dan sesuai kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki, dengan tujuan mencapai target realisasi PAD secara optimal.

Pada kesempatan yang sama, juru bicara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Kamrita, menyampaikan rekomendasi legislatif atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Rekomendasi ini dianggap penting sebagai dasar evaluasi dan perbaikan tata kelola keuangan daerah di masa mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan bahwa Perda yang telah disahkan ini akan menjadi pijakan fundamental dalam penyusunan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam Perubahan APBD Tahun 2025.

Bupati menyatakan harapannya agar dukungan penuh dari DPRD terus berlanjut, demi mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Tanah Datar selama 14 tahun berturut-turut.

“Kami berharap dukungan penuh dari DPRD agar Tanah Datar tetap meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Seperti yang sudah diterima selama 14 tahun berturut-turut,” kata Eka Putra.

Bupati juga memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), wali nagari, dan perangkat daerah agar senantiasa menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting guna menghindari potensi masalah hukum yang dapat merugikan negara maupun individu.

“Gunakan rekomendasi dari BPK dan pengawas internal sebagai panduan perbaikan. Jangan ulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Bupati menekankan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.

“Semoga keputusan ini membawa berkah dan kemajuan bagi Tanah Datar Luhak Nan Tuo ke depan,” tutupnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.