Balai Panjang – Ratusan petani dan pekebun dari empat kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota memadati sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan. Acara yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berdampak langsung pada sektor perkebunan.
Sosialisasi yang berlangsung pada Jumat (13/03/2026) di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, menarik perhatian warga dari Kecamatan Lareh Sago Halaban, Luak, Harau, dan Mungka. Wirman Dt. Pangeran, anggota DPRD Sumbar, mengapresiasi antusiasme masyarakat yang hadir. “Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-ibu peserta sosialisasi. Perda Provinsi Sumbar ini sangat penting bagi kita yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekebun,” ungkapnya.
Menurut Wirman, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sumatera Barat untuk memastikan masyarakat memahami regulasi yang menjadi landasan perlindungan dan penguatan ekonomi berbasis perkebunan. Perda ini diharapkan dapat mendorong tata kelola komoditas unggulan yang lebih terarah, bernilai ekonomi tinggi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan. “Pemerintah daerah kabupaten/kota juga perlu menjadikan Perda ini sebagai pijakan, terutama dalam pembuatan program kebijakan tata kelola hasil perkebunan, demi kesejahteraan masyarakat petani kita,” jelasnya.
Novriadi, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan Tanaman Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, menekankan bahwa Perda ini menjadi payung hukum yang disusun bersama DPRD untuk memberikan perlindungan kepada petani dan pekebun. “Masyarakat perlu memahami bahwa sejumlah komoditas perkebunan Sumatera Barat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. Perda ini menjadi dasar kebijakan penguatan sektor tersebut,” ujarnya.
Novriadi menambahkan, komoditas unggulan seperti gambir, kelapa sawit, kakao, dan karet menjadi penopang perekonomian masyarakat. Ia berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat mengimplementasikan regulasi ini melalui kebijakan turunan yang selaras. “Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta pelaku usaha perkebunan di tingkat nagari,” katanya.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 18.00 WIB ini diakhiri dengan acara berbuka bersama, mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat.










