Linggo Sari Baganti – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggencarkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018. Acara yang menyasar pengelolaan sampah regional ini diadakan di Kampung Koto Merapak, Nagari Padang XI Punggasan, pada Jumat (13/3/2026).

Fokus utama sosialisasi adalah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, menyampaikan bahwa masalah sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah. “Melalui sosialisasi ini kita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik,” ungkapnya.

Perda Nomor 8 Tahun 2018 sendiri memuat berbagai strategi pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan volume, pemilahan jenis, pengangkutan yang efisien, hingga pengolahan sampah yang berkelanjutan. Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat mewujudkan pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan di seluruh Sumatera Barat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 serta Peningkatan Kapasitas (PSLB3PK) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Wardoyo, turut hadir memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan teknis pengelolaan sampah. Partisipasinya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang cara-cara efektif dalam mengelola sampah.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk wali nagari dari Punggasan Timur, Padang XI Punggasan, Lagan Mudik Punggasan dan Muara Gadang Punggasan, tokoh masyarakat, kelompok senam, Bamus dari berbagai nagari, Bundo Kanduang, pemuda-pemudi, serta masyarakat setempat.

Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung implementasi Perda Pengelolaan Sampah Regional di Sumatera Barat. Doni Harsiva Yandra menambahkan, “Jika dikelola dengan benar, sampah tidak hanya menjadi masalah, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.”

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.