Pasaman – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat gencar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi berlangsung di halaman Kantor Wali Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Sabtu (25/10/2025).

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muzli M. Nur, menekankan pengelolaan sampah bukan hanya soal kebersihan. Namun, juga menyangkut kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka mendorong pemilahan sampah organik, anorganik, dan B3K (Bahan Berbahaya, Beracun, dan Kritis).

DLH menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melebihi kapasitas. Mereka menekankan perlunya perubahan menuju sanitary landfill serta pemberdayaan masyarakat melalui Bank Sampah.

Wali Nagari Durian Tinggi, Hendra Gunawan, menyatakan pihaknya terus berupaya membangun kesadaran warga untuk memilah sampah sejak dari sumbernya. Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Bank Sampah Nagari.

Camat Lubuk Sikaping, Lotfriedo Rama, menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. Perubahan perilaku dalam mengelola sampah menjadi kunci utama.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.