Pasaman Barat – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan di Pasaman Barat, Jumat (24/10).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan perlindungan tenaga kerja kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Ali Muda, menyoroti potensi ekonomi Pasaman Barat, khususnya di sektor perkebunan.
“Banyak perusahaan perkebunan di Pasaman Barat membuka peluang kerja bagi masyarakat,” kata Ali Muda.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumbar, Firdaus Firman, menyatakan kesiapan menjadi fasilitator penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
“Dinas Tenaga Kerja menerima pengaduan dan persoalan terkait tenaga kerja,” ungkap Firdaus.
Pemerintah daerah berharap sosialisasi ini memperkuat sinergi untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan adil.











