Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengesahkan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Rabu (13/8/2025).

Perubahan ini diharapkan menjadi pedoman kerja yang lebih efektif dan adaptif bagi seluruh anggota DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi. Turut hadir Sekdaprov Sumbar, Forkompinda, Kepala OPD, dan seluruh anggota DPRD Sumbar.

Ketua Pansus Pembahasan Perubahan Tatib DPRD, Daswipetra Dt. Manjinjing Alam, menjelaskan bahwa pembahasan telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Seluruh masukan dan koreksi dari Kemendagri telah diakomodasi,” tegas Daswipetra.

Revisi ini bertujuan menyelaraskan aturan internal lembaga legislatif dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika politik daerah, dan kearifan lokal.

Beberapa poin penting hasil fasilitasi Kemendagri meliputi penyeragaman istilah Ranperda, perbaikan redaksional, dan pembaruan nomenklatur tenaga ahli menjadi kelompok pakar atau tim ahli.

DPRD Sumbar berharap perubahan ini dapat memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Selain itu, juga meningkatkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.