Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp6,41 triliun. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/11).

APBD 2026 difokuskan untuk menutupi defisit akibat penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp429,7 miliar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan DPRD sepakat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengatasi kekurangan tersebut. Target PAD ditetapkan sebesar Rp3,45 triliun.

“Pemprov dan DPRD mengoptimalkan PAD, terutama dari tambahan pajak,” kata Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman.

Tambahan pajak akan digali dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, dan retribusi daerah. Potensi tambahan diperkirakan mencapai Rp618 miliar.

DPRD merekomendasikan optimalisasi penerimaan dari Pajak Alat Berat serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Potensi besar juga terdapat pada Pajak Air Permukaan (PAP) dari sektor industri dan perkebunan, yang diperkirakan mencapai hampir Rp600 miliar.

Untuk memaksimalkan potensi PAP, DPRD meminta Pemprov merevisi Pergub Nomor 13 Tahun 2023 tentang dasar penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

Revisi ini bertujuan memperkuat mekanisme tarif, sistem pengawasan, pola pelaporan, dan verifikasi lapangan.

Evi Yandri menyarankan pembentukan tim percepatan optimalisasi pajak daerah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Tim ini bertugas mensupervisi seluruh proses, dari pendataan hingga pengawasan pungutan.

Pemprov juga didorong membuka dialog dengan industri perkebunan sawit, teh, kopi, dan sektor lainnya.

Untuk memperkuat upaya optimalisasi PAD, Evi Yandri menyarankan Memorandum of Understanding (MoU) dan pendampingan hukum antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian.

“Dengan langkah-langkah ini, kita berharap optimalisasi PAD tidak hanya menutup kekurangan anggaran, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah secara berkelanjutan,” pungkas Evi Yandri.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.