Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini diharapkan dapat memajukan pesantren di Sumatera Barat.
Komisi V DPRD Sumbar telah menggelar rapat finalisasi pembahasan Ranperda dengan mitra terkait.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menegaskan rapat finalisasi ini penting untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif.
“Jumat besok Ranperda Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren akan ditetapkan,” ujar Lazuardi, Kamis (18/9/2025).
Rapat finalisasi melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Biro Hukum, Biro Kesra, Dinas Pendidikan, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar.
Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Aly Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar, Syahrizal, mendukung penuh pengesahan Ranperda ini.
“Perda ini adalah langkah strategis untuk memajukan pesantren di Sumatera Barat,” kata Syahrizal.
Syahrizal juga mengapresiasi inisiatif DPRD Sumbar dalam melahirkan Ranperda tersebut.
Rapat finalisasi dipimpin oleh Ketua Pembahasan Ranperda Nurfirman Wansyah, serta dihadiri oleh Ketua Komisi V Lazuardi Erman dan Sri Kumala Dewi.












