Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) dan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna, Senin (17/11/2025).
Dua perda yang disetujui meliputi Perda tentang APBD Tahun 2026 dan Perda perubahan ketiga tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan pentingnya perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Propemperda Tahun 2026 memuat 11 rancangan perda (ranperda), terdiri dari empat usulan baru, tiga komulatif, dan empat luncuran dari tahun 2025.
Perubahan OPD dilakukan karena susunan yang ada dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Penyesuaian nomenklatur kementerian di pusat juga menjadi pertimbangan utama.
APBD 2026 menghadapi tantangan pengurangan dana transfer sebesar Rp429 miliar. Pemerintah daerah didorong untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyatakan APBD 2026 disusun dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan RPJMD Sumbar Tahun 2025-2029.











