Tanah Datar – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mengefektifkan implementasi aturan.
Anggota DPRD Sumbar, Zuldafri Darma, menekankan pentingnya sosialisasi sebelum penerapan Perda. “Masyarakat perlu tahu isi dan tujuan Perda ini,” ujarnya saat sosialisasi di Aula Kantor Camat Sungai Tarab, Sabtu (25/10/2025).
Zuldafri menyoroti peningkatan kasus narkoba di kalangan remaja Tanah Datar. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam pengawasan.
DPRD Sumbar bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkoba di Sumbar. Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan mendukung penuh implementasi Perda.










