Agam – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mendorong penguatan tata kelola perkebunan demi meningkatkan kesejahteraan petani. Tata kelola dari hulu ke hilir dinilai penting untuk keberlanjutan keuntungan sektor perkebunan.

Anggota DPRD Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo, menyampaikan hal ini saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 di Nagari Kampuang Tangah, Agam. Perda ini mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan.

Perda tersebut hadir untuk mengatasi masalah rendahnya produktivitas dan akses petani terhadap pembiayaan serta pasar.

“Selama ini banyak petani kita hanya berfokus pada produksi,” kata Ridwan, “padahal aspek pengolahan dan pemasaran jauh lebih menentukan nilai ekonomi.”

Ridwan mencontohkan komoditas unggulan Agam seperti gambir, kopi, dan kelapa yang nilai jualnya masih rendah karena belum ada tata kelola terintegrasi.

Implementasi Perda ini diharapkan memperkuat peran pemerintah daerah dan nagari dalam mendorong kemandirian ekonomi petani.

Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar, Afniwirman, menyatakan Perda ini dirancang untuk memperkuat daya saing komoditas unggulan Sumbar di tingkat nasional dan global. Perda juga bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.