Padang – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menyoroti potensi pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar terkait kasus seorang anggota DPRD yang tidak aktif. Lembaga tersebut mempertanyakan transparansi dan ketegasan BK dalam menyikapi absensi Beni Saswin Nasrun, anggota Fraksi Partai Demokrat, yang dilaporkan tidak hadir sejak Juni 2025.

MH Fadhil Mz, Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, mempertanyakan dasar hukum pembayaran gaji kepada anggota dewan yang bersangkutan. “PBHI mendesak adanya kejelasan terkait status Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun ini, apakah sudah aktif atau nonaktif,” ujarnya saat ditemui di Padang, Senin (12/1/2026).

Fadhil menjelaskan bahwa permasalahan ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksana dari UU MD3, serta Pasal 99 PP No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD. Pasal 99 PP 12 tahun 2018 mengatur pemberhentian anggota DPRD jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan.

Menurut data dari BK DPRD Sumbar, ketidakhadiran Beni terjadi di tengah proses hukum yang menjeratnya, bahkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Fadhil menekankan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas ini seharusnya menjadi perhatian serius BK DPRD Sumbar, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang MD3. “Jika memang sudah tidak masuk sejak Juni, di sana sudah jelas aturannya,” tegasnya, merujuk pada ketentuan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi, yaitu ketidakhadiran selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan sah dalam rapat, atau enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna tertentu.

PBHI Sumbar mendesak BK DPRD Sumbar untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Fadhil mengingatkan bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian integritas lembaga kehormatan DPRD. “Kita berharap ketegasan dari BK DPRD Sumbar terhadap anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” katanya.

Fadhil menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik dan mengingatkan agar lambannya sikap BK tidak memunculkan pesimisme masyarakat terhadap fungsi Badan Kehormatan sebagai penjaga etika. “Jangan sampai kepercayaan publik terhadap ‘cermin moral’ DPRD Sumbar justru runtuh karena tidak adanya kejelasan,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.