Solok – Dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kota Solok berinisial RH memasuki babak baru. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solok secara resmi menangani kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah suami RH, berinisial A, melaporkan dugaan perselingkuhan ke DPRD Kota Solok.
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, menyatakan BK memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan perkara ini, terhitung sejak Selasa (16/9).
“Setelah pembahasan di tingkat pimpinan fraksi, RH dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BK,” tegas Fauzi.
Fauzi menambahkan, BK akan memeriksa RH sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan.
Komentar










