Padang – DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkolaborasi untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait sistem parkir di kawasan wisata Pantai Padang. Fokus utama dari kolaborasi ini adalah pembenahan sistem parkir yang dinilai kurang memadai.

Pada Senin, 2 Maret 2026, Komisi III DPRD Kota Padang mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan Kota Padang dan Dinas Pariwisata Kota Padang. Rapat ini bertujuan untuk membahas strategi penataan parkir yang efektif, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Helmi Moesim, Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, menyoroti pentingnya penataan parkir di kawasan wisata Taplau. Ia menekankan perlunya antisipasi terhadap lonjakan kunjungan wisatawan selama Ramadan dan Lebaran, termasuk kedatangan perantau. “Kami mengimbau kepada dinas terkait agar menghadapi bulan suci Ramadan dan Lebaran, ketika kunjungan wisata meningkat dan orang rantau pulang, bagaimana memberikan rasa nyaman kepada pengunjung di spot-spot wisata yang ada,” ungkapnya.

Selain itu, Komisi III juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan layanan parkir. Helmi mengimbau pengunjung untuk selalu meminta tiket parkir kepada juru parkir sebagai bentuk kontrol. Ia menambahkan, “Kalau memang mereka tidak dapat pelayanan, mereka tidak dikasih tiket, minta tiket kepada juru parkir itu. Dengan begitu pemerintah juga akan terbantu.”

Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa tujuan utama dari penataan parkir ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Jujur pemerintah tidak mengharapkan profit atau PAD maksimal, tetapi bagaimana memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada masyarakat di kawasan wisata,” demikian pernyataan dari pihak Pemko Padang.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.