Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang berupaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana aspirasi masyarakat atau yang dikenal dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman antara pihak DPRD dan Pemko terkait mekanisme pengajuan Pokir yang berasal dari hasil reses dan aspirasi masyarakat. “Agar semua proses ini berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada mulai dari proses penginputan dari kawan-kawan yang diambil dari reses, kemudian dimasukan ke sistem dan divalidasi oleh sekwan dan divalidasi oleh mitra Bapeda,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, kompleksitas terkait pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan utama. Muharlion menekankan adanya aturan mengenai bantuan yang boleh dan tidak boleh diberikan secara berulang. Ia menjelaskan bahwa bantuan yang tidak diperbolehkan berulang adalah bantuan yang diberikan kepada penerima yang sama setiap tahunnya. “Yang tidak boleh berulang itu misalnya tahun ini dapat, tahun depan tidak boleh lagi untuk objek yang sama,” terangnya.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk organisasi seperti KONI dan MUI, serta beberapa organisasi lainnya, yang diperbolehkan menerima bantuan secara berulang dengan syarat dan ketentuan tertentu. “Tapi ada juga yang dibolehkan berulang seperti KONI, MUI, dan beberapa organisasi lainnya. Namun tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Muharlion menegaskan pentingnya legalitas yang jelas bagi seluruh penerima hibah agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tetap saja semua penerima hibah harus ada legalitas secara berjenjang, agar clear sehingga dapat menerima hibah,” tegasnya.

Sosialisasi ini juga membahas mengenai perubahan kebijakan terkait Pokir yang berdampak pada metode dan aspek lain dalam penyaluran aspirasi anggota DPRD Kota Padang. “Karena Up to date penyampaian informasi dan regulasi akan terus berkembang, seperti dulu boleh dan sekarang tidak boleh, dulu boleh di OPD ini sekarang harus di OPD ini atau tetap dibolehkan namun dengan mekanisme tertentu, seperti itu kira-kira,” pungkasnya. Dijadwalkan pada tahun 2027, sistem penginputan akan diselaraskan berdasarkan rekomendasi dari BPK atau KPK RI.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.