Padang – DPRD Kota Padang menyoroti pengelolaan aset tanah Pemerintah Kota (Pemko) yang dinilai belum optimal. Banyak aset tanah belum terdata dengan baik dan pemanfaatannya tidak jelas.

Komisi I DPRD Padang menemukan masalah ini saat rapat kerja dengan Asisten I Setdako Padang, Bagian Hukum, Dinas Pertanahan, dan BPKD bidang aset.

Ketua Komisi I DPRD Padang, Usmardi Thareb, meminta data tertulis dari Dinas Pertanahan dan BPKD untuk pendalaman lebih lanjut.

Diduga, sebagian besar aset tanah dimanfaatkan masyarakat tanpa status yang jelas dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.

Fokus utama sorotan adalah aset tanah bengkok Padang nomor 37 dan 30. Terdapat sekitar 23 titik tanah yang digunakan masyarakat di luar area kantor lurah, rumah dinas camat, dan rumah potong lama.

BPKD bidang aset belum dapat menunjukkan data lengkap terkait pemanfaatan tanah tersebut. Komisi I berencana menggelar rapat lanjutan untuk memperoleh informasi yang lebih valid.

DPRD berharap Pemko dapat mengoptimalkan aset tanah sebagai sumber pendapatan alternatif, terutama di tengah potensi pengurangan dana transfer pusat pada R-APBD 2026.

Rapat kerja lanjutan akan membahas potensi ekonomi dari aset tanah dan strategi pemanfaatannya secara legal dan produktif.

Komisi I DPRD Padang mendesak Dinas Pertanahan dan BPKD segera melengkapi seluruh data yang dibutuhkan agar proses verifikasi berjalan cepat dan transparan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.