Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang secara resmi menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Muharlion pada Jumat (27/6/2025).

Agenda rapat paripurna tersebut meliputi penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Padang, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pimpinan rapat, Ketua DPRD Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal dan Osman Ayub, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar.

“Berdasar laporan pansus gabungan dan penyampaian pendapatan fraksi-fraksi oleh anggota DPRD Kota Padang, maka laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Padang tahun 2024 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang,” ujar Muharlion. Dokumen terkait lantas diserahkan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Padang Muharlion dan Wali Kota Padang Fadly Amran.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Padang Fadly Amran menyoroti proyeksi pendapatan dan belanja daerah dalam RAPBD perubahan Tahun Anggaran 2025. Fadly Amran menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 897,6 miliar, meningkat 0,38 persen atau Rp 3,4 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer yang semula Rp 1,91 triliun disesuaikan menjadi Rp 1,92 triliun, bertambah 0,59 persen atau Rp 11,2 miliar.

“Secara total pendapatan daerah bertambah sebesar 14,6 miliar atau 0,52 persen, dari semula Rp 2,81 triliun menjadi 2,82 triliun,” terang Fadly Amran. Ia menambahkan, penyusunan belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 turut memperhatikan prinsip kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD serta kebijakan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintah daerah.

Berdasarkan kebijakan dan ketentuan tersebut, Fadly Amran merinci, “Maka perubahan APBD Padang TA 2025 ditetapkan anggaran belanja sebesar Rp 2,98 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp 2,51 triliun, belanja modal sebesar Rp 466,9 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 6,6 miliar.”

Mengenai pembiayaan, Fadly Amran menyebutkan, pada rancangan perubahan APBD tahun 2025 sebesar Rp 173,4 miliar yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp 135,9 miliar, dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 37,4 miliar. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan Rp 10,7 miliar, digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang 2023 kepada PT. SMI.

“Pada rencana pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan tadi, terdampak defisit belanja sebesar Rp 162,2 miliar, yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar 162,6 miliar, sehingga rancangan perubahan APBD TA 2025 menjadi berimbang,” pungkas Fadly Amran.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini Wali Kota Padang Fadly Amran, Plh Sekretaris Kota (Sekdako) Corry Saidan, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan undangan lainnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.