Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pangan, sebuah langkah yang diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di tingkat lokal. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran eksekutif dan anggota dewan dari delapan fraksi, pada hari Rabu.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa Perda ini krusial untuk menjaga stabilitas pasokan pangan di Kota Padang. “Kehadiran Perda Penyelenggaraan Pangan ini diharapkan mampu menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ungkapnya saat memimpin rapat.

Faisal Nasir, ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Padang, menjelaskan bahwa Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam. Pansus III, menurutnya, telah berupaya merancang Perda ini agar selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Pansus III berharap Perda ini mampu mengakomodir asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan berkelanjutan, serta keadilan pangan di daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Faisal menekankan pentingnya kejelasan dalam setiap pasal Perda. Ia menyatakan, “Setiap pasal diharapkan mampu menjelaskan persoalan sekaligus solusi dari permasalahan pangan yang diatur.”

Meskipun demikian, Pansus III mengakui adanya beberapa catatan yang perlu diperhatikan. “Tentu masih diperlukan sedikit penyempurnaan agar pasal-pasal dan bab yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi Kota Padang serta kemampuan APBD,” tambahnya. Pansus III merekomendasikan agar Perda ini segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana. “Kami berharap Perda ini dapat meningkatkan marwah Kota Padang sebagai kota yang sehat, bergizi, dan mandiri dalam penyediaan pangan,” pungkas Faisal.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik pengesahan Perda ini. Ia menyatakan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum yang penting bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pangan. “Saat ini Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, diharapkan penyelenggaraan pangan oleh Pemerintah Kota Padang dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” tutupnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.