Padang – Kebijakan penebangan pohon pelindung di sepanjang jalan raya Parak Laweh Pulau Aia Nan XX oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Legislatif mempertanyakan dasar dan urgensi tindakan yang dilakukan pada awal tahun ini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Indra Guswadi, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan tersebut saat meninjau lokasi pada Jumat (23/1). Ia menilai penebangan pohon sebagai langkah mundur dalam upaya pelestarian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan mitigasi perubahan iklim. “Kami sangat menyayangkan aksi pemotongan pohon pelindung ini. Alih-alih melakukan perawatan atau perapian, yang terjadi justru penggundulan. Ini tidak sejalan dengan komitmen kota kita untuk menjadi kota hijau (Green City),” ungkapnya.
Legislator tersebut menyoroti dugaan bahwa penebangan pohon dilakukan tanpa kajian teknis yang memadai dan tanpa melibatkan dinas terkait maupun ahli botani. Selain itu, DPRD mengklaim tidak menerima pemberitahuan atau sosialisasi terkait rencana penataan pohon di wilayah tersebut. Dampak estetika dan lingkungan akibat penebangan juga menjadi perhatian, karena dianggap memperburuk tampilan kota dan menghilangkan peneduh alami.
Indra menegaskan, “Jika alasannya untuk pembangunan perumahan, seharusnya ada solusi kreatif tanpa harus membunuh pohon yang sudah puluhan tahun tumbuh.” Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil DLH dan pihak pelaksana untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.
DPRD mendesak Pemerintah Kota Padang untuk menghentikan penebangan pohon di lokasi lain dan segera melaksanakan program reboisasi sebagai bentuk kompensasi atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Saat ini, DPRD tengah menyusun jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharaan pohon di wilayah perkotaan.
Lebih lanjut, Indra mempertanyakan motif di balik tindakan DLH yang dinilai tunduk pada kepentingan pengembang. Ia bertanya, “Kenapa pihak pemerintah kota (DLH) mau saja melakukan pemotongan pohon atas suruhan dari pihak pengembang, ada apa sebenarnya…-“










