Padang – DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) di Pulau Sipora. Izin yang dimaksud mencakup lahan seluas 20.607 hektare.

Ketua DPRD Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat, secara tegas menolak keberadaan izin PBPH PT SPS tersebut.

Menurut Ibrani, perusahaan itu dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Sikap saya sudah jelas menolak ini, karena belajar dari pengalaman yang sudah-sudah tidak ada untungnya perusahaan seperti ini bagi masyarakat,” tegas Ibrani, (8/7/2025).

Selain itu, izin PBPH ini berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Pasalnya, sebagian warga mendukung karena merasa mendapat keuntungan dengan menjual tanahnya.

Ibrani menjelaskan, pengelolaan lahan di Mentawai bersifat komunal dengan kepemilikan atas nama suku.

“Kehadiran perusahaan seperti ini bisa membuat perselisihan di sebuah suku karena beda sikap ada yang mendukung ada yang menolak,” jelasnya.

Ia meminta pemerintah pusat meninjau ulang izin PBPH agar perusahaan tersebut tidak beroperasi di Mentawai.

“Tentu kita setuju kalau PBPH ini ditinjau ulang,” tegasnya.

Ibrani menambahkan, Kepulauan Mentawai terbuka terhadap investasi yang berpihak pada masyarakat dan mendorong perekonomian daerah.

“Mentawai terbuka dengan investasi karena akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun investasi yang dibutuhkan Mentawai bukan konsep perusahaan seperti ini,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.