Limapuluh Kota – DPRD Limapuluh Kota mengkritik keras keterlambatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Anggota DPRD Limapuluh Kota, M Fajar Rillah Vesky, menyampaikan kritik tersebut dalam rapat paripurna, Senin (28/7/2025).
Fajar menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) terlambat 28 hari mengajukan Ranperda RPJMD. DPRD juga mengakui keterlambatan 40 hari dalam membahas RPJMD.
“Ranperda RPJMD ini ibarat jatuh ditimpa tangga,” ujar Fajar saat interupsi.
Ia khawatir keterlambatan ini membuat RPJMD terkesan “kejar tayang” dan kurang serius dalam mengurus daerah.
Menurut Fajar, sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, Ranperda RPJMD seharusnya diserahkan ke DPRD paling lambat 90 hari setelah kepala daerah dilantik.
“Jika bupati dan wakil bupati dilantik 20 Februari 2025, maka Ranperda RPJMD seharusnya masuk ke DPRD paling lambat 21 Mei 2025. Namun, baru diajukan 18 Juni 2025,” jelasnya.
Fajar mendesak agar DPRD segera menjadwalkan pembahasan Ranperda RPJMD.
“Tak mungkin diulur-ulur lagi. Ini sama-sama tanggung jawab moral kita kepada rakyat,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aulia Efendi Dt Bijayo, didampingi Ketua DPRD Doni Ikhlas, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha.












