Solok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menghadapi serangkaian tuduhan yang berpotensi merusak citra lembaga di penghujung tahun 2025. Isu-isu tersebut berkisar dari dugaan pelanggaran etika hingga pertanyaan tentang efektivitas penggunaan anggaran publik.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota dewan berinisial RH. Laporan tersebut diajukan oleh suami dari pihak yang diduga menjadi selingkuhan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solok. Perkembangan kasus ini masih belum jelas.

Kritik juga ditujukan kepada Komisi 1 DPRD Kota Solok atas perjalanan dinas mereka ke Bogor, Jawa Barat, setelah terjadinya bencana banjir. Masyarakat mempertanyakan manfaat kunjungan tersebut terhadap upaya penanggulangan bencana. “Ironisnya, dalam kasus ini sampai berita ini diturunkan tak ada sepatah kata maaf baik atas nama lembaga ataupun atas nama sejumlah dewan yang berangkat,” demikian bunyi laporan yang diterima terkait perjalanan dinas tersebut.

Selain itu, pada Desember 2025, muncul laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang perempuan berinisial P terhadap suaminya, A. Kasus ini menyeret nama seorang pejabat publik dan menjadi perbincangan di masyarakat. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi atau bantahan dari pihak yang dituduh sebagai penyebab KDRT.

Dalam perkembangan terbaru, suami P, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan KDRT, kini melaporkan balik istrinya atas tuduhan serupa dan perselingkuhan. Kuasa hukum A, Syamsuardi Nofrizal, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut. “Hal ini dibenarkan Syamsuardi Nofrizal selaku PH dari pelapor A suami dari P staf parpol yang sebelumnya melaporkannya perbuatan KDRT,” ungkapnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.