Dharmasraya – DPRD Dharmasraya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025-2029.

Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (5/8/2025).

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengapresiasi kerja sama dengan DPRD dalam penyusunan RPJMD ini.

“Persetujuan bersama ini adalah wujud otonomi daerah dan amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintahan Daerah,” kata Annisa.

Wakil Ketua I DPRD Dharmasraya, Sujito, memimpin rapat yang dihadiri oleh Forkopimda, Sekda Jasman, kepala perangkat daerah, dan tokoh masyarakat.

Ranperda selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Sumatra Barat untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Gubernur memiliki waktu 15 hari untuk evaluasi, diikuti penyempurnaan oleh Pemerintah Daerah dalam 7 hari sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Annisa berharap RPJMD ini dapat ditetapkan dalam enam bulan sejak pelantikan kepala daerah.

Ia juga berharap RPJMD ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Dharmasraya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.