Agam – DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat kerja untuk menampung aspirasi tenaga honorer non-database terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Rapat berlangsung di aula DPRD Agam, Senin (20/10).
Legislatif, eksekutif, dan perwakilan tenaga honorer berdiskusi dalam rapat tersebut. Mereka membahas masalah yang membuat tenaga honorer belum terakomodasi dalam seleksi PPPK.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Agam, Guswardi, memimpin rapat.
Tenaga honorer non-database menyampaikan sejumlah masalah. Status pernah mengikuti seleksi CPNS, tidak memenuhi syarat administrasi, dan masa kerja kurang dari dua bulan menjadi penghambat.
Guswardi menegaskan komitmen DPRD untuk memperjuangkan keadilan dan keterbukaan informasi bagi seluruh tenaga honorer. DPRD akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.
Kepala BKPSDM Agam, Rahmi Artati, menjelaskan bahwa pengusulan PPPK harus mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Syarat masa kerja dan status kepegawaian menjadi acuan.
Pemkab Agam telah mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat. Asisten III Setda Agam, Syatria, menyampaikan permohonan pertimbangan agar tenaga honorer non-database dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Komisi I DPRD Agam berjanji akan terus mengawal persoalan ini. Mereka mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik.











