Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyoroti rendahnya serapan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag). Realisasi anggaran baru mencapai 56,52 persen atau Rp20,8 triliun dari total Rp36,9 triliun hingga 26 September 2025.
Anggota DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengungkapkan kekhawatiran ini dalam rapat dengar pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kemenag.
Lisda menyebutkan adanya anggaran yang diblokir sebesar Rp1,15 triliun dan outstanding kontrak Rp804 miliar. Sisa anggaran sekitar Rp14 triliun belum jelas peruntukannya.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan penumpukan belanja di akhir tahun. Lisda menduga masalah teknis, struktural, dan manajerial menjadi penyebab rendahnya serapan.
Selain itu, Lisda juga menyoroti kecilnya kuota Program Indonesia Pintar (PIP) untuk madrasah. Banyak madrasah mengeluhkan keterbatasan kuota beasiswa PIP.
Rapat kerja Komisi VIII bersama Kemenag diharapkan menghasilkan solusi untuk meningkatkan penyerapan anggaran dan memperluas akses pendidikan di madrasah.










