Jakarta – DPR menyepakati penghentian tunjangan perumahan anggota dewan mulai 31 Agustus 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas gelombang demonstrasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Kesepakatan ini merupakan salah satu dari enam poin yang dihasilkan dalam rapat internal DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (4/9/2025), untuk menindaklanjuti 17+8 Tuntutan Rakyat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri
Selain penghentian tunjangan perumahan, DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, terhitung sejak 1 September 2025. Pengecualian diberikan hanya untuk undangan kenegaraan.
DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota setelah evaluasi biaya langganan, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Sanksi Bagi Anggota DPR Nonaktif
Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik tidak akan menerima hak-hak keuangan. Beberapa nama yang disebut antara lain Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Pimpinan DPR akan meminta Mahkamah Kehormatan DPR berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing untuk memeriksa kelima anggota nonaktif tersebut.
Transparansi Anggaran DPR
DPR berjanji akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. Salah satu langkahnya adalah dengan mempublikasikan rincian besaran komponen tunjangan dan gaji anggota DPR.
Dasco menyatakan rincian tersebut akan dilampirkan dan dibagikan kepada media.
Dalam 17+8 tuntutan rakyat, DPR memiliki tugas untuk mengakomodasi tiga hal yang tenggat waktunya 5 September 2025, yaitu menghentikan tunjangan perumahan, mempublikasikan anggaran DPR, dan meminta Badan Kehormatan memeriksa anggota DPR. Sementara itu, tuntutan jangka panjang satu tahun ke depan adalah pengesahan RUU Perampasan Aset.












