Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/8). Pengesahan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan haji.
“Apakah Undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang perjalanan haji dan umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal yang kemudian dijawab setuju oleh anggota dewan.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan Panja. Ia menekankan bahwa revisi UU ini krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji.
Peningkatan pelayanan mencakup berbagai aspek, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan di Tanah Air dan Makkah, serta pelayanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Dalam revisi UU ini, Badan Pengelola Haji (BP Haji) juga disepakati untuk diubah menjadi kementerian.
“Panja komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah RI bersepakat satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk kementerian haji dan umrah,” kata Marwan Dasopang.










