Jakarta – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kesepakatan ini tercapai dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Fraksi-fraksi partai politik telah menyampaikan pendapat tertulis mengenai revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 ini. Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU P2SK, Mohamad Hekal, menyatakan proses ini masih memerlukan beberapa tahapan sebelum revisi disahkan menjadi undang-undang.

“Belum, kan baru undang-undang inisiatif DPR. Kalau dari DPR, sudah selesai hasil rembukan semua fraksi,” ujarnya.

Menurut Hekal, DPR akan menyampaikan hasil pembahasan fraksi kepada pemerintah untuk meminta pandangan. Setelah itu, pemerintah akan menyusun daftar inventaris masalah yang kemudian diajukan kembali ke DPR. Pemerintah lalu akan menunjuk perwakilan untuk membahasnya kembali dengan parlemen.

Hekal belum mengetahui siapa yang akan diutus pemerintah untuk membahas RUU ini. “Kalau enggak salah saya dengar dulu itu Kementerian Keuangan. Ini kan ada Menteri baru lagi, kami belum tahu,” ucapnya.

Beberapa substansi krusial dalam omnibus law sektor keuangan ini mengalami perubahan. Salah satunya terkait amanat Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024, anggaran rencana kerja tahunan (RKAT) LPS tidak lagi memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.

Perubahan lain merujuk pada putusan MK tentang kewenangan penyelidikan sektor keuangan. Jika sebelumnya hanya dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini kewenangan itu diperluas ke instansi lain, termasuk kepolisian.

Revisi UU ini juga memuat pengaturan mengenai aset kripto yang pertumbuhannya pesat. Selain itu, Bank Indonesia (BI) mendapat tambahan mandat untuk mendukung iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Hekal menegaskan, pasal ini tidak akan mengurangi independensi bank sentral. “Perluasan tugasnya justru melengkapi, dan malah BI bisa menambah instrumen yang bisa dipakai untuk menghidupkan sektor perekonomian,” jelasnya.

Meskipun belum ditetapkan target pengesahan revisi UU P2SK, DPR berharap agar RUU ini dapat diresmikan secepat mungkin. “Kami berharap memang secepat mungkin,” pungkas Hekal.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.