Jakarta – DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Langkah ini dinilai penting untuk memberantas korupsi.

RUU ini diharapkan menjadi instrumen efektif menindak pelaku korupsi dan mengembalikan aset negara kepada rakyat.

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai momentum penting mewujudkan pemerintahan bersih dan berkeadilan.

“Masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 merupakan langkah maju yang sangat penting bagi bangsa kita,” kata Lisda, Sabtu (13/9/2025).

Lisda menegaskan, Fraksi NasDem konsisten memperjuangkan sistem hukum yang transparan dan akuntabel. Dukungan terhadap RUU ini adalah bagian dari komitmen partai menjaga integritas lembaga negara.

“Fraksi NasDem tentu mendukung penuh pembahasan RUU ini, karena sejalan dengan komitmen kami dalam memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Pengesahan RUU Perampasan Aset juga menjadi tuntutan mahasiswa dalam aksi demonstrasi di berbagai daerah. Lisda menilai aspirasi tersebut sebagai bentuk kepedulian generasi muda terhadap masa depan bangsa.

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga memasukkan RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ketiga RUU ini merupakan inisiatif DPR.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.