Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Komisi III DPR telah menyepakati RUU ini untuk dibawa ke sidang paripurna.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR RI pada Kamis, 13 November 2025, yang dihadiri oleh Komisi III, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengklaim pembahasan RUU KUHAP telah dilakukan secara transparan dan dengan partisipasi bermakna. “Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi di sini,” ujarnya di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Pengesahan RUU KUHAP akan dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan. Habiburokhman tidak menjelaskan detail waktu pelaksanaan rapat paripurna tersebut. “Ya, pekan depan yang terdekat,” katanya.
Panitia Kerja RUU KUHAP telah mengulas kembali sejumlah pasal yang sebelumnya disepakati untuk diperbaiki, berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk koalisi masyarakat sipil, organisasi advokat, dan kelompok mahasiswa.
Habiburokhman mengakui bahwa tidak semua masukan dari legislator Komisi III dapat diakomodasi dalam naskah RUU KUHAP. “Ini realitas parlemen. Kami harus saling berkompromi, menerima pikiran rekan-rekan. Namun tidak semua dapat kami akomodasi. Kami mohon maaf,” kata kader Partai Gerindra itu.
Wakil Ketua DPR nonaktif Adies Kadir sebelumnya mengungkapkan bahwa penyelesaian RUU KUHAP bertujuan untuk menyinkronkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diselesaikan oleh DPR periode lalu dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kami kan inginkan KUHAP ini bisa cepat selesai. Supaya aparat penegak hukum, baik polisi, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” kata Adies pada 8 Juli 2025.
Revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku 44 tahun. Revisi ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pemerintah dan DPR menargetkan revisi tuntas pada akhir 2025 agar dapat diterapkan bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku awal tahun depan.
Pembahasan RUU KUHAP berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025. Ada 14 substansi utama yang akan dibawa menuju paripurna, di antaranya:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.
12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Koalisi masyarakat sipil menilai pembahasan revisi KUHAP terburu-buru dan terlalu dipaksakan, mengingat parlemen berencana mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang pada rapat paripurna pekan depan.
Komisi Hukum DPR dan pemerintah berdalih revisi KUHAP ini dikejar supaya produk hukum acara pidana bisa berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah direvisi tahun 2023 dan mulai berlaku pada Januari mendatang.
“RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 November 2025.












