Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menyarankan pembayaran cicilan pinjaman Koperasi Merah Putih tidak dibebankan pada APBN. Ia mengusulkan sumber pembayaran berasal dari usaha yang dijalankan koperasi itu sendiri.
“Tapi bersumber dari usaha yang akan dilakukan oleh Koperasi Desa Merah Putih,” kata Nurdin di gedung DPR, Selasa (18/11/2025).
Nurdin menjelaskan, pembayaran utang dapat berasal dari pendapatan bisnis koperasi, seperti penyaluran pupuk bersubsidi atau penjualan produk pangan ke Bulog.
Politikus Golkar itu mencontohkan skema pembayaran cicilan yang diterapkan Koperasi Unit Desa (KUD) pada era Orde Baru. Ia yakin pembayaran dari hasil usaha akan mendorong kemandirian koperasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Rp 40 triliun dari total dana desa sebesar Rp 60 triliun akan digunakan untuk membayar cicilan Koperasi Merah Putih setiap tahun. Dana tersebut menjadi jaminan utang koperasi kepada bank BUMN sebagai penyedia kredit.
Purbaya telah menandatangani surat terkait pinjaman bank negara kepada Koperasi Merah Putih yang dijamin dana desa. “Yang jelas dana desanya dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat (14/11/2025).
Pemerintah telah menyiapkan plafon pinjaman maksimal Rp 240 triliun untuk operasional sekitar 80 ribu koperasi desa merah putih. Dana desa pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun. “Nanti tiap tahun kita nyicil Rp 40 triliun selama 6 tahun ke depan dari dana desa, itu masih ada sisanya sedikit dana desa,” kata Purbaya.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 pada 22 Oktober 2025, menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih. Dana pembangunan ini juga akan dipinjam dari Himbara dan dicicil dengan dana desa.
Inpres 17 poin keenam butir ketiga meminta Menteri Keuangan membantu likuiditas lewat bank Himbara untuk membiayai pembangunan fisik oleh Agrinas. “(Menteri Keuangan) memberikan penempatan dana pada Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor 6 tahun.”











