Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III menyoroti kesiapan aparat penegak hukum di Bengkulu dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada awal Januari 2026. Fokus utama adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur.
Dalam kunjungan kerja ke Bengkulu pada Kamis (11/12/2025), Komisi III DPR RI mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi penegak hukum, termasuk Kapolda Bengkulu, Kajati Bengkulu, dan Kepala BNNP Bengkulu beserta jajaran. Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan hukum yang signifikan.
Benny Utama, anggota Komisi III DPR RI, menekankan pentingnya persiapan matang dari seluruh aparat penegak hukum. “KUHAP baru ini akan berlaku pada awal Januari. Tentu butuh persiapan dari aparat penegak hukum kita mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan termasuk BNNP,” ujarnya.
Sebagai bagian dari persiapan, Komisi III DPR RI mengarahkan anggotanya untuk melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di daerah pemilihan masing-masing. Langkah ini diambil untuk memastikan pemahaman yang komprehensif di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai perubahan yang akan terjadi.
Salah satu perubahan signifikan yang disoroti adalah peningkatan perlindungan hak-hak tersangka dalam KUHAP baru. “Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah, harus melalui izin pengadilan. Tersangka juga harus didampingi advokat dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Perubahan ini menuntut penyesuaian diri dari aparat penegak hukum terhadap standar baru yang lebih ketat dan akuntabel. Selain itu, KUHAP baru juga bertujuan untuk mengatasi polemik bolak-balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan, dengan membatasi proses tersebut hanya satu kali melalui gelar perkara bersama. “Sekarang dibatasi hanya satu kali. Ada gelar perkara bersama, langsung ditentukan sikapnya,” sambungnya.
Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, juga membahas pagu anggaran 2025, realisasi program, dan kebutuhan anggaran 2026. Dalam kesempatan tersebut, Polda, Kejati, dan BNNP Bengkulu menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas.
Komisi III DPR RI memberikan apresiasi atas peningkatan kinerja ketiga lembaga tersebut, namun tetap menekankan pentingnya penguatan SDM, sarana-prasarana, dan kapasitas organisasi. Selain itu, Komisi III juga memberikan catatan strategis, termasuk inovasi Polda Bengkulu dalam meningkatkan kepercayaan publik, serta langkah pencegahan BNNP Bengkulu terhadap penyalahgunaan narkotika.
Dengan komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi, Komisi III DPR RI berupaya memastikan implementasi KUHAP dan KUHP baru berjalan optimal dan berkeadilan. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif bagi aparat penegak hukum di Bengkulu dalam menghadapi perubahan hukum yang akan datang.











