Jakarta – Komisi VII DPR RI menyoroti potensi ancaman terhadap hak konsumen di tengah maraknya penggunaan sistem pembayaran nontunai. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan laporan mengenai penolakan pembayaran tunai di berbagai sektor usaha, yang dinilai dapat mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu.

Pada hari Jumat (26/12/2025), Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan keprihatinannya atas praktik yang dianggap melanggar Undang-Undang. Ia menyoroti bahwa banyak pelaku usaha yang kini hanya menyediakan opsi pembayaran nontunai melalui QRIS.

“Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa,” ujarnya, mengindikasikan bahwa aturan internal perusahaan tidak seharusnya mengesampingkan hak-hak warga negara.

Saleh memberikan contoh kasus yang dialami oleh para lansia yang kesulitan bertransaksi karena keterbatasan akses terhadap dompet digital. Ia bahkan mengaku pernah mengalami sendiri penolakan pembayaran tunai di sebuah restoran.

Menurutnya, penolakan pembayaran tunai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang yang berlaku. “Bagaimana kalau dia hanya punya tunai? Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang tunai,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengecualian hanya berlaku jika uang tersebut diduga palsu dan pihak yang menduga harus membuktikannya.

Saleh mengingatkan bahwa meskipun QRIS merupakan inovasi yang positif, tidak semua lapisan masyarakat dapat mengadopsinya. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak-hak konsumen. “Jika semua orang boleh membuat aturan sendiri, akan terjadi kekacauan dan wibawa negara hukum akan melemah,” tegasnya.

Menanggapi situasi ini, Saleh mendesak pejabat berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik penolakan pembayaran tunai. “Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan,” pintanya, menekankan perlunya penegakan aturan yang telah diatur dalam Undang-undang.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.