Padang – Praktik greenwashing atau klaim ramah lingkungan palsu masih ditemukan di sejumlah perusahaan, meskipun banyak yang telah menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara efektif.
Dosen FISIP Universitas Indonesia (UI), Nissa Cita Adinia, memberikan tiga pedoman untuk membedakan praktik CSR yang baik dan greenwashing.
Pertama, kinerja sosial perusahaan menjadi indikator utama. Hal ini tercermin dari hubungan dengan komunitas, pemerintah, serta persepsi media dan publik.
Kedua, penghargaan dari institusi kredibel, seperti Proper Hijau/Emas dari KLHK atau Indonesia Sustainability Reporting Award (ISRA), menunjukkan komitmen nyata terhadap keberlanjutan.
Ketiga, komunikasi organisasi yang sinkron dan berbasis bukti menjadi penentu. Perusahaan dengan praktik baik memiliki laporan tahunan CSR dan kanal komunikasi khusus yang melaporkan program serta capaian secara terukur.
Nissa menekankan pentingnya konsistensi antara praktik lapangan dan informasi yang disampaikan kepada penerima manfaat. Hal ini menjadi kunci untuk menilai apakah perusahaan benar-benar melakukan praktik baik atau sekadar greenwashing.










