Semarang – Seorang dosen wanita berinisial DL ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang pada Senin (17/11/2025). DL merupakan dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) berinisial B, yang diketahui merupakan teman satu kamar korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, membenarkan penemuan jenazah tersebut. Ia menyatakan bahwa AKBP B tinggal serumah dengan korban. “Diduga keduanya tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Polda Jawa Tengah telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP B karena melanggar etik dengan tinggal serumah tanpa status suami istri. “Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan,” tegas Artanto.
Penyebab kematian DL hingga saat ini masih dalam penyelidikan. Artanto menjamin polisi akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. “Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” imbuhnya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng, Komisaris Besar Saiful, memastikan proses penyelidikan kasus kematian DL akan berlangsung profesional. Polisi juga telah mengambil langkah penanganan terhadap AKBP B yang diduga terlibat.
“Sedang menjalani proses pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri,” kata Saiful, menambahkan bahwa AKBP B telah diamankan untuk diproses secara internal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa ini.
Penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, data ponsel korban, dan hasil visum et repertum.











