Padang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mencatat bahwa pengelolaan sampah di daerah itu kini semakin terintegrasi, dengan cakupan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) mencapai 81 persen.

Kepala DLH Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan bahwa capaian 81 persen ini merupakan bagian dari upaya mengaktifkan program unggulan Padang Rancak, yaitu Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Hal ini disampaikannya di Padang, Jumat (27/6/2025).

Fadelan menjelaskan bahwa target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, yaitu 100 rumah tangga mendapatkan layanan penuh pengumpulan sampah, hampir terwujud melalui LPS. “Hari ini, LPS sudah terbentuk di seluruh kelurahan dengan cakupan layanan sudah 81 persen atau 156 ribu rumah tangga dan usaha sudah bergabung. Hanya tinggal 19 persen lagi yang belum,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan capaian tersebut, DLH Padang terus menyusun strategi dalam mewujudkan target layanan penuh pengumpulan sampah bagi 100 persen rumah tangga.

Salah satu strategi yang diterapkan adalah penindakan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dengan melibatkan seluruh stakeholder mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Fadelan mencontohkan penindakan warga yang membuang sampah ke pantai pada Jumat (6/10/2025) lalu.

“Sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2012, membuang sampah sembarangan itu dilarang. Untuk itu kita perlu memperkuat penindakan bagi warga-warga yang terutama yang masuk dalam angka 19 persen itu,” tegas Fadelan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.