Denpasar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerima Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax dari vendor pada 15 Desember 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan kepastian tanggal serah terima ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.
Sesuai kontrak, DJP telah menerima source code Coretax sebanyak dua kali, yaitu pada 14 Juli dan 17 November 2025.
Implementasi Coretax sendiri telah berjalan sejak Januari 2025 dan saat ini memasuki tahap post implementation support (PIS).
Bimo menjelaskan, vendor akan bertanggung jawab penuh memberikan dukungan hingga 15 Desember. Setelahnya, pengelolaan Coretax sepenuhnya berada di tangan DJP, termasuk penanganan insiden dan perbaikan bugs.
DJP juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk mempersiapkan hand-over Coretax. Satgas ini sedang menjalani boot camp selama sebulan penuh. “24 programmer kami, yang kami pilih, yang paling bagus, untuk akselerasi menajamkan penguasaan source code yang sudah kami dapatkan,” ujar Bimo.
Sebelum serah terima, Coretax akan diaudit oleh pihak independen, yaitu Deloitte, sesuai yang tercantum dalam kontrak proyek.
“Kami akan melakukan clearing beberapa hal, jadi akan ada audit deliverables, ini sangat governance sekali yang akan dilakukan oleh pihak independen,” kata Bimo di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa, 25 November 2025. Pengecekan meliputi rigiditas, fleksibilitas sistem, serta keamanan data.
DJP mencatat, hingga periode pelaporan SPT 2024, 3.329.873 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Jumlah ini terdiri dari 2.757.861 orang pribadi dan 572.012 wajib pajak badan. Persentase aktivasi akun baru mencapai 22,53 persen, dengan 11.451.081 wajib pajak belum melakukan aktivasi.
Sementara itu, hingga 20 November 2025, terdapat 1.307.555 wajib pajak baru yang telah mengaktivasi akun Coretax. Sehingga total wajib pajak yang sudah aktivasi akun mencapai 5.738.465.











